Peran Lembaga Penjamin Kredit Terhadap Pengembangan Pengusaha

I. Tujuan Lembaga Penjamin Kredit

1. Tujuan Umum

Lembaga penjaminan kredit adalah agar terjadi keseimbangan dalam pembangunan nasional di mana semua pihak dalam masyarakat dapat memperoleh akses finansial secara sama.

2. Tujuan-tujuan lain

    1. Memberikan penjaminan kepada Perusahaan yang mempunyai keterbatasan dalam menyediakan kolateral;
    2. Mempermudah pengusaha dalam mendapatkan pendanaan;
    3. Memberikan stimulasi pemberian kredit secara sehat;
    4. Memberikan stimulasi agar setiap Perusahaan dapat memiliki manajemen yang efisien dan pemanfaatan credit information;

II. Prinsip Dasar Penjamin Kredit

Prinsip-prinsip penjaminan kredit adalah sebagai berikut;

    1. Perjanjian kredit merupakan pelengkap dari suatu sistem perkreditan;
    2. Penjaminan kredit hanya diberikan bila proyeknya layak;
    3. Penjaminan kredit merupakan pelengkap jaminan. Penjaminan diberikan kepada calon nasabah yang tidak memiliki atau kekurangan jaminan/kolateral;
    4. Calon nasabah yang telah cukup jaminannya dapat dimintakan penjaminan kredit apabila dikehendaki oleh kreditur;
    5. Penarikan subrogasi tetap menjadi tugas kreditur.

III. Kesuksesan implementasi system penjaminan kredit dapat dimungkinkan oleh beberapa hal, yaitu sebagai berikut;

  1. Dukungan pemerintah yang diwujudkan yaitu dengan memberikan bantuan permodalan yang disertai dengan supervisi kepada Lembaga penjaminan kredit;
  2. Terdapat lembaga reguarantee/reasuransi agar Lembaga penjaminan kredit dapat membagi risiko atas kredit yang dijaminnya;
  3. Bank dan Lembaga keuangan lainnya harus membutuhkan kehadiran Lembaga penjamin. Tanpa ketertarikan kredit untuk menjaminkan kredit nya kepada Lembaga penjaminan kredit, mustahil system penjaminan kredit akan berhasil.

IV. Peserta Program Penjaminan Kredit

Secara umum Lembaga perbankan yang dapat menjadi peserta program penjaminan sebelumnya harus terdaftar  pada Perusahaan penjaminan. Di beberapa   negara Lembaga perbankan yang menjadi shareholder otomatis  sebagai “ member of lending institution “

Bagi bank, kredit merupakan sumber pendapatan utama tetapi juga sumber masalah karena akan menentukan tingkat Kesehatan bank. Bank membutuhkan Lembaga penjaminan untuk mengantisipasi risiko selayaknya dijamin dengan asuransi  kredit. Dengan adanya kredit bermasalah, maka:

    1. Menghilangkan kesempatan pada bank untuk memperoleh pendapatan sehingga mengurangi rentabilitas;
    2. Cash flow bank terganggu sehingga likuiditas menurun;
    3. Biaya pembentukan PPAP harus diambil dari modal bank terkikis, dan menurunkan Capital Adequacy Ratio (CAR), karena rentabilitas menurun.

V. Dampak Undang-Undang BI dalam penyaluran dan penjaminan kredit

Bank umum diwajibkan mengimplementasikan manajemen bank berbasis risiko (MBBR) yang meliputi sebagai berikut;

1. Risiko kredit.

Bank harus mengembangkan suatu “credit rating system” dengan besaran “Customer Risk Rating (CRR)” serta “Customer Credit Rating (CCR)” untuk mempertajam manajemen risiko kredit.

CRR adalah pemeringkatan risiko untuk mengukur besarnya kemungkinan nasabah gagal memenuhi kewajibannya berdasarkan penilaian 4 variabel utama yaitu;

    1. Rating sektor industry, dimana bisnis nasabah berada;
    2. Kondisi bisnis nasabah;
    3. Penilaian kinerja keuangan;
    4. Kinerja manajemen nasabah

CCR adalah pemeringkatan untuk mendeteksi risiko keuangan yang dapat dialami bank, jika nasabah gagal memenuhi kewajibannya. Untuk mempermudah pelaksanaan credit rating system tersebut, bank dapat mengembangkan “computer software” yang dapat mengotomatiskan pemantauan bank terhadap risiko sektor industry, CRR dan CCR.

2. Risiko pasar.

MBBR menyangkut manajemen pengendalian instrumen-instrumen keuangan, baik terekspos transaksi trading maupun banking book. Kebijakan manajemen pengendalian risiko pasar juga mencakup risiko likuiditas, risiko bunga, risiko nilai tukar, risiko posisi ekuitas. Seluruh risiko ini dikendalikan secara kuantitatif dan kualitatif berbasis portofolio sehingga manajemen dan pengendalian bisnis bank menjadi optimal.

3. Risiko operasional.

MBBR mengembangkan manajemen bank mengendalikan risiko operasional sesuai konsep BI dan Bassel II antara lain;

    1. Melakukan mapping risiko operasional;
    2. Menyempurnakan fungsi dan tugas internal control;
    3. Mendesentralisasikan kewenangan pencadangan kepada unit-unit operasional;

4. Integrasi risiko.

MBBR mengembangkan system integrasi manajemen bank berbasis risiko yang meliputi;

    1. Kesehatan bank (CAR, NPL, kebijakan hapus buku dll);
    2. Risk based performance evaluation;
    3. Compentation package;
    4. Carrier path manajemen planning;
    5. Melakukan portofolio manajemen berbasis risiko;
    6. Mengembangkan kebijakan manajemen risiko untuk anak Perusahaan bank dalam konteks global risk management system;
    7. Melakukan pelatihan manajemen risiko secara berkesinambungan

VI. Permasalahan dalam program penjaminan kredit

1. Biaya, peserta dan mutu kredit program penjaminan.

Upaya yang perlu ditempuh antara lain perlunya sosialisasi program penjaminan agar pengusaha mengenal dan memanfaatkan layanan. Pemerintah Daerah diharapkan dapat memberikan dukungan antara lain subsidi premi/fee penjaminan, menyediakan dana murah untuk modal dan peraturan yang diperlukan untuk mendukung kegiatan operasional Lembaga Penjaminan Kredit Daerah/Jamkrida. Disamping itu perlunya diberlakukan kewajiban perbankan untuk memberikan kredit pada pengusaha di sektor produktif dengan melibatkan Lembaga penjamin untuk melaksanakannya;

2. Tujuan program penjaminan.

Program penjaminan kepada pengusaha terutama bertujuan untuk meningkatkan akses pengusaha yang memiliki proyek usaha yang layak kepada Lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, tetapi menghadapi persoalan jaminan yang kurang memenuhi syarat;

3. Keterbatasan jejaring usaha.

Kemampuan jangkauan Lembaga penjamin yang ada masih sangat terbatas baik dari sisi kapasitas penjaminan kredit maupun jaringan usaha yang dapat menjangkau hingga ke Daerah Kabupaten;

4. Reasuransi

Bagi LPKD/Jamkrida reasuransi merupakan keharusan guna mengurangi risiko, sebagaimana dipersyaratkan oleh Departemen Keuangan/Otoritas Jasa Keuangan.

 

Referensi; Credit Management Handbook

Prof. Dr. H. Veithzal Rivai,MBA

Andria Permata Veithzal,B.Acct.,MBA  

 

Contoh penilaian credit scoring dari Bukopin untuk Swamitra.

Bagikan Artikel ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas