PERLUNYA MEMENUHI KEPATUHAN HUKUM

Kepatuhan Hukum adalah suatu proses dimana perusahaan mematuhi peraturan, kebijakan dan prosedur hukum yang mengatur operasional perusahaan dengan produk hukum yang ada (kesetiaan terhadap nilai-nilai hukum yang berlaku pada perusahaan). Kepatuhan dan Hukum merupakan dua hal yang berbeda, namun keduanya saling berkaitan.

Menurut Soerjono Soekanto, ada 3 (tiga) indikator yang dapat diterapkan dalam perusahaan maupun masyarakat agar mematuhi hukum. 3 (tiga) faktor tersebut adalah complianceidentification, dan internalization

  1. Compliance adalah bentuk kepatuhan hukum yang disebabkan karena adanya sanksi bagi pelanggar aturan. Dengan kata lain, tujuan dari kepatuhan hukum semata-mata agar terhindar dari sanksi hukum yang ada. 
  2. Identification adalah bentuk kepatuhan hukum yang dilakukan untuk mempertahankan hubungan yang menyenangkan dengan orang atau kelompok  lain. 
  3. Internalization adalah bentuk kepatuhan hukum yang disebabkan oleh pengetahuan akan tujuan dan fungsi kaidah hukum tersebut.

Untuk menciptakan cita rasa kepatuhan hukum tersebut diperlukan usaha yang dilakukan, diantaranya adalah :

  1. Represif merupakan tindakan yang diberikan agar penegakan hukum dilaksanakan. Pelaksanaan tindakan ini contohnya sebagaimana dilakukan aparat penegak hukum dalam proses penegakan hukum, yakni memerlukan pengawasan, baik internal maupun eksternal. 
  2. Preventif merupakan usaha untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran hukum atau menurunnya kesadaran hukum. 
  3. Persuasif adalah langkah mendorong atau memacu agar terciptanya kesadaran hukum yang erat kaitannya dengan nilai-nilai hukum atau budaya hukum. 

Pentingnya kepatuhan hukum dalam perusahaan merupakan salah satu alasan pentingnya kepatuhan hukum yang dilakukan oleh perusahaan guna kelancaran menjalankan opersional perusahaan tanpa melanggar aturan. Penerapan hukum/aturan yang ada pada perusahaan bukanlah hal yang mudah, perlu Kerjasama dari semua pihak yng terkait.

PT Jamkrida Banten memiliki Legal Corporate yang dapat bertindak memberikan saran dan masukan, melakukan pemeriksaan hukum terkait transaksi bisnis perusahaan dan melakukan penelitian dan pembaharuan. Legal Corporate yang ada pada PT Jamkrida Banten saat ini tergabung dalam bagian Sumber Daya Manusia dan Umum (SDMU) yang terdapat pada Divisi Operasional.

#dariberbagaisumber

 

Rosalinda Siregar

Auditor Internal Utama

 

Menu Disabilitas