MANFAAT SURETY BOND BAGI PENERIMA JAMINAN
Surety bond adalah suatu bentuk perjanjian antara dua pihak dimana pihak yang satu ialah pemberi jaminan (surety) yang memberikan jaminan terhadap pihak kedua yaitu principal (kontraktor) untuk kepentingan obligee (pemilik proyek). Bahwa apabila pihak yang dijamin yaitu principal (kontraktor) yang oleh karena suatu sebab lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya menyelesaikan pekerjaan yang diperjanjikannya kepada obligee (pemilik proyek), maka pihak surety sebagai penjamin akan menggantikan kedudukan pihak yang dijamin untuk membayar ganti rugi maksimum sampai dengan batas jumlah jaminan yang diberikan surety. Menurut Zulkifli Yusuf mendefinisikan surety bond adalah “Surety Bond is short of guarantee published by one called a surety (guarantor), to answer for debt, or indemnity, or default of another called the Principal. The agreement indemnifies a third party, called the obligee, in the event of loss, not exceeding the amount or penalty of the bond, resulting from the failure of the principal to fulfill his obligation under the bond”. Yang artinya Surety Bond adalah jaminan jangka pendek yang diterbitkan oleh seseorang yang disebut surety (penjamin), untuk menjawab utang, atau ganti rugi, atau wanprestasi orang lain yang disebut Principal. Perjanjian tersebut memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga, yang disebut obligee, jika terjadi kerugian, tidak melebihi jumlah atau denda obligasi, yang diakibatkan oleh kegagalan prinsipal untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan obligasi.
Selain itu dari pengertian surety bond tersebut dapat diketahui bahwa terdapat 3 pihak yang terkait satu dengan yang lain, yaitu :
- Obligee sebagai pemilik proyek atau sering pula disebut bowheer, adalah pihak yang memberikan pekerjaan kepada principal. Hal ini dituangkan dalam suatu perjanjian yang disebut perjanjian pokok/kontrak kerja (underlying contract).
- Principal sebagai pelaksana kerja atau sering disebut kontraktor, adalah pihak yang menerima pekerjaan dari obligee untuk melaksanakannya seperti yang tertuang dalam suatu perjanjian pokok tersebut.
- Surety adalah perusahaan asuransi yang diizinkan menerbitkan jaminan dalam bentuk surety bond kepada principal, terhadap kemungkinan principal lalai atau gagal melaksanakan pekerjaan yang diterimanya dari obligee, sehingga dalam hal ini surety berkewajiban memberikan ganti rugi kepada obligee maksimum sampai batas jumlah jaminannya.
Beberapa jenis surety bond diantara lain adalah :
- Construction Contract Bonds (Jaminan Kontrak Konstruksi)
- Jaminan Penawaran
Adapun jaminan penawaran ini adalah sebagai langkah pertama yang dipersyaratkan oleh obligee kepada para kontraktor yang ingin mengikuti pelelangan pekerjaan sesuai dengan design, spesifikasi dan sebagainya mengenai proyek yang akan direncanakan untuk dibangun/dikerjakan.
- Jaminan Pelaksanaan
Jaminan ini diterbitkan oleh pemberi jaminan (surety) kepada kontraktor sebagai kelanjutan dari ditunjuknya yang bersangkutan sebagai pemenang lelang/tender. Dengan jaminan ini berarti mereka sanggup melaksanakan pekerjaan dengan baik sampai selesai sesuai dengan yang diperjanjikan.
- Jaminan Pembayaran Uang Muka
Jaminan ini diterbitkan oleh pemberi jaminan (surety) kepada kontraktor sebagai kelanjutan dari ditunjuknya yang bersangkutan sebagai pemenang lelang/tender. Dengan jaminan ini berarti mereka sanggup melaksanakan pekerjaan dengan baik sampai selesai sesuai dengan yang diperjanjikan.
- Jaminan Pemeliharaan
Setelah pekerjaan selesai biasanya obligee menahan 5% dari pembayaran kontrak, jumlah mana disebut sebagai uang retensi dan cadangan dana untuk biaya perbaikan apabila ada kerusakan yang timbul sesudah serah terima yang pertama. Jaminan ini diterbikan oleh pemberi jaminan (surety) untuk menjamin obligee bahwa kontraktor akan memperbaiki kerusakankerusakan pekerjaan yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai kontrak. Jangka waktu pemeliharaan dimulai pada saat pekerjaan telah selesai dilaksanakan oleh kontraktor dan telah diserahterimakan pada obligee. Periode lamanya jangka waktu pemeliharaan tergantung ketentuan tersebut dalam kontrak yang lazimnya antara 3 bulan sampai dengan 12 bulan
- Bonds Involved in Construction Contract (jaminan yang terkait pada kontrak konstruksi
Merupakan jaminan yang berkaitan dengan kontrak konstruksi, tergantung dari keperluan dan kesepakatan pada pihak yang terkait apakah jaminan ini akan dimasukkan dalam kontrak konstruksi atau tidak. Jaminan tersebut adalah jaminan pengadaan, jaminan pembayaran upah kerja dan material dan jaminan penjualan dengan pembayaran angsuran.
- Custom Bonds (Jaminan Pembayaran Bea Masuk)
Dalam peraturan tentang kepabeanan disebutkan bahwa semua barang-barang yang dimasukkan untuk dipakai di Indonesia akan dikenakan bea masuk, kecuali yang dengan tegas dibebaskan dalam peraturan. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa semua barang-barang yang masuk ke Indonesia dapat dibebaskan dari bea masuk apabila ada pemberian jaminan dari importir kepada pemerintah untuk memenuhi kewajibannya.
- License and Permit Bonds (jaminan lisensi dan perizinan)
Jaminan ini diterbitkan oleh pemberi jaminan (surety) untuk mendapatkan sesuatu perizinan melakukan suatu kegiatan yang berdasarkan suatu peraturan resmi dari pemerintah harus ada ijin sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang bersangkutan. Bila ia lalai atau gagal maka seseorang atau bahan hukum tersebut akan dikenakan sanksi. Atas kelalaian atau kegagalan tersebut maka pemberi jaminan akan membayar ganti kerugian maksimum sempai batas jumlah penjamian.
- Court Bonds (Jaminan perkara di pengadilan)
Jaminan ini adalah jaminan yang diterbikan oleh pemberi jaminan (surety) kepada mereka yang berperkara di pengadilan. Seperti antara lain terhadap penggugat atau penuntut umum yang meminta suatu jaminan terhadap suatu benda yang dipersengketakan agar aman keberadaannya dan dapat menjadi miliknya dalam keadaan utuh apabila pengadilan memutuskan bahwa ia yang menjadi milik benda tersebut secara sah.
Surety bond ini bertujuan untuk melindungi proyek dan mengurangi risiko kerugian. Berikut beberapa manfaat surety bond bagi penerima jaminan :
- Memudahkan proses pencairan jika principal wanprestasi.
- Menjamin bahwa proyek akan terlaksana dan selesai sesuai kontrak.
- Mengurangi risiko kerugian jika terjadi hambatan di tengah pekerjaan
- Memberikan peluang kepada kontraktor yang memiliki keahlian teknis yang baik tetapi modal kerjanya terbatas
- Membantu menciptakan pasar yang kompetitif sehingga penjamin dapat memberikan pelayanan yang baik
- Membangkitkan sikap “Insurance Minded” di kalangan masyarakat (Iham P. Hermawan)
Sumber/referensi :
Zulkifli Yusuf, Penerbitan Surety Bond Oleh Industri Asuransi Antara Teori dan Praktek, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22 No. 2, Tahun 2003.
- Tinggi Sianipar dan Jan Pinontoan, Surety Bonds Sebagai Alternatif Dari Bank Garansi, (Jakarta: CV. Dharmaputera, 2003).
Dody Dalimunthe, Surety Bond, (Jakarta Insurance Institute, 2009)
https://askrindo.co.id/suretybond#:~:text=Manfaat%20Surety%20Bond%20*%20Mudah%20dalam%20proses,terlaksana%20dan%20selesai%20sesuai%20kontrak%20yang%20diperjanjikan. (Diakses pada 9 Desember 2024)