Industri Penjaminan

Industri penjaminan pertama kali dibentuk di Eropa pada  1848 melalui metode guarantee fund (dana penjaminan). Pada tahun tersebut, guarantee fund yang dimaksud merupakan jaminan mutual (timbal balik) yang dikelola oleh sekelompok pengusaha yang disokong oleh dana mereka sendiri yang menyediakan jaminan kredit satu sama lain. Dalam perkembangannya, kini menjadi lembaga keuangan yang mandiri.

Saat ini, terdapat sekitar 2.250 sekma penjaminan di seluruh dunia yang dilaksanakan di hampir 100 negara. Hampir semuanya lembaga tersebut bermuara pada pemberian dukungan akses kredit kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

di Jepang dan negara-negara Uni Eropa, industri penjaminan menjadi syarat dan garda terdepan dalam mengangkat perekonomian. disana, lembaga keuangan cukup sulit memberikan akses permodalan UMKM jika mendapatkan penjaminan dari industri penjaminan ”

di Jepang, terdapat 52 perusahaan penjaminan disetiap provinsi. Konsepnya adalah meengasuransikan jaminan dalam rangka memitigasi risiko penjaminan. Kepemilikannya dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah Jepang. Di Jepang, mereka memiliki sistem database untuk memantau perkembangan UMKM.

Korea Selatan memiliki jumlah perusahaan penjaminan yang lebih sedikit dari jepang, yakni tiga institusi penjaminan kredit. Ketiganya bersifat non profit dan memiliki prioritas kepada UMKM yang berbasis information technology (IT). di Jepang UMKM tidak membutuhkan agunan fisik untuk mendapatkan kredit dari perbankan. Seperti juga Jepang, Korea juga memiliki database UMKM yang valid.

Di Malaysia, penjaminan kredit diperankan oleh Credit Guarantee Corporation (CGC).  Kepemilikan CGC sebesar 79,3% dimiliki oleh Bank Negara Malaysia (BNM), sementara 20,7% dimiliki oleh bank umum dan perusahaan keuangan. Penjaminan kredit di negara ini diperuntukkan bagi usaha baru, usaha yang didirikan oleh pengusaha muda, franchising, promosi ekspor, memperbaharui mesin dan alat produksi.

Kemudian di Thailand, penjaminan kredit diselenggarakan oleh Small Industry Credit Guarantee (SICGC). SICGC dimiliki oleh Menteri Keuangan, dan sejumlah lembaga keuangan. Adapula perusahaan penjaminan yang dimiliki oleh Thai Bankers Association dan Krung Thai Bank PLC. Penjaminan di negara ini berlaku bagi semua jenis usaha.

Di Indonesia, penjaminan dilakukan oleh Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) sebagai BUMD dan Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo) sebagai BUMN dan perusahaan swasta lainnya baik Konvensional maupun Syariah yang semuanya tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Asippindo).

(data sumber infobank)

Setelah beberapa indutsri diprediksikan terancam adanya distrupsi termasuk perbankan dan Asuransi. Namun beberapa peluang sengaja diciptakan pemerintah yakni yang beberapa tahun lalu membuat undang -- undang nomor 1 tahun 2016 tentang Penjaminan.

Undang undang tersebut memisahkan produk -- produk yang sebelumnya dapat dijual oleh perusahaan Asuransi dan perbankan menjadi suatu keharusan untuk membentuk entitas tersendiri.

Untuk lebih mengenak apa itu Asuransi dan Penjaminan, yang sekilas sama berikut definisi dari beberapa undang-undang terbaru nya :

"Definisi Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh Penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan" ( undang --undang no 1 tahun 2016 -- Penjaminan )

Sementara definsi Asuransi

"Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:

  • memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
  • memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana "( Undang -- Undang No 40 Tahun 2014 -- Perasuransian)

Saat ini, jumlah bank di Indonesia sekitar 116 bank ( belum termasuk BPR) dan perusahaan Asuransi di Indonesia sekitar 76 perusahaan Asuransi. Memang  tidak semua menjual produk Penjaminan, pertumbuhan Bisnis Penjaminan juga belum banyak mendominasi pertumbuhan indutri Asuransi. Rata-rata pemain masih lebih aman bermain di area Asuransi umum. Hal ini disebabkan karena Penjaminan yang sifat dan karakter bisnisnya cukup rumit dan mempunyai jalur ke Keuangan perusahaan serta penyelesaian hukum.

Melihat potensi ini,maka dari sisi yang lebih tinggi, adanya industry baru  ini memiliki beberapa hal positif untuk dicermati, diantaranya :

  1. Manajemen Baru

Dengan berkembangya perusahaan pernjaminan setidaknya banyak investor yang akan melakukan perijinan akan membuka peluang kursi manajemen baru, diperkirakan banyak nya kesempatan ini membuka peluang bagi kursi direksi yang kebanyakan diperkirakan dari perbankan dan Pembiayaan dan perasuransian. Apalagi saat ini regulator sangat ketat mempersyarakan pertanggungjawaban Direksi dibagi menurut bidang yang spesifik. Setidak nya peluang adanya kursi direksi bagi senior di bidang perbankan/penbiayaan/Asuransi lebih terbuka kesempatan ini.

  1. Asosiasi Baru.

Seperti diketahui munculnya industri baru merupakan peluang munculnya asosiasi baru, asosiasi-asosiasi ini membantu indutri untuk bertahan dan memperkuat para pemain naik dari segi regulasi maupun menjaga aturan main agar tetap sehat di internal industry. Melalui asosiasi baru, suatu industry dituntut untuk memberikan perannya lebih maksimal bagi pertumbuhan ekonomi secara makro. Tidak bisa dipungkiri pemerintah memiliki hak dan kewajiban untuk menumbuhkan sektor-sektor yang dianggap mampu mempercepat pertumbuhan industri.

  1. Agen Pemasaran Baru

Tidak bisa dipungkiri, peran agen atau para Pemasar ini diperlukan dalam memasarkan produk dan mengedukasi masyarakat, lain halnya dengan perbankan dimana masyarakat telah melek dan tanpa perlu lagi di edukasi pentingnya menabung,Agen/pemasar  perusahaan pembiayaan juga saat ini gencar berkolaborasi dengan produk-produk kebutuhan masyarakat dalam memberikan pembiayaannya, disisi lain Asuransi masih terus memiliki pekerjaan rumah melalui agen --agen/ pemasar untuk terus mengedukasi masyarakat untuk berasuransi.

Lihat saja bagaimana Agen Asuransi jiwa yang saat ini mampu memperkerjakan ribuan pekerja bahkan memberikan reward khusus kelas international jika agen tersebut berprestasi. Maka hadirnya indutri Penjaminan akan membuka peluang kerja baru bagi pemasar untuk terus secara tidaklangsung memberikan pertumbuhan ekonomi

  1. Lembaga Sertifikasi baru

Saat ini semua indutsri sedang berusaha untuk melakukan pengakuan SDM nya melalui sertifikasi yang didesain sebagai upaya untuk dapat memajukan dan memperbaiki system di suatu industri. Lihat perbankan membentuk BSMR untuk mendidik para pimpinan bank, bagaimana Industri Akuntansi membentuk sertifikasi Akuntan, bagaimana industri Asuransi membentuk tenaga aktuaris.

Dibentuknya Lembaga Sertifikasi ytang secara specific akan membuat nilai SDM Indonesia dalam kanca regional maupun internasional lebih dapatr bersaing dan berbicara secara mendetail tentang suatu indutri tertentu. Layaknya dokter maka lulusan dokter umum akan berbeda berbicara kedalaman materinya dibandingkan dengan dokter specialis.

  1. Munculnya rintisan usaha ikutan

Belajar dari beberapa industry yang sudah berjalan, bebebrapa persuahaan bahkan bisa menelurkan anak usaha yang mungkin bisa berlintasan di lain bidang industri. Misalnya perbankan bisa memiliki anak usaha yang bergerak di bidang property , atau Asuransi bisa memiliki anak usaha perusahaan IT / Konsultan SDM dan sebagainya. Lihat saja di industry Asuransi, cukup banyak lini usaha ikutan sejak di kenalnya Asuransi di Indonesia sebut saja Broker, Assesor, Agen, Adjsuter , regaransi, Litigator dsb dan imbasnya cukup signifikan kepada industry lainnya.

Namun disisi lainnya, perebutuan kue pangsa pasar tetap terjadi, kue yang selama ini dinikmati oleh Asuransi dan Perbankan menjadi harus terbagi oleh hadirnya industri baru tersebut. Anggaran Negara untuk Asuransi /Penjaminan yang selama ini hanya dinikmati oleh perbankan dan Asuransi harus dibagi lagi kepada pemain di industri Penjaminan.

Selama produk Penjaminan di pegang oleh Asuransi juga melalui berbagai macam rintangan yang tidak sedikit, produk Penjaminan ini banyak menghadapi permasalahan mengenai persaingan service charge, permasalahan dispiute antara pemegang jaminan dan penjamin hingga permasalahan wanprestasi dan litigasi di pengadilan.

Cukup rumitnya indutrsi Penjaminan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Negara-negara di dunia yang memiliki lembaga khusus Penjaminan untuk menyelaraskan antara proses hukum dan proses Bisnis.

Namun perlu diingat kembali pemerintah selaku regulator harus juga tegas dalam mengatur aturan main dan tidak segan memberikan sanksi bagi pemain yang merugikan industry. belajar dari beberapa regulasi yang diterapkan untuk beberapa industry beberapa sarat akan kepentingan dan tidak bisa berjalan baik bagi industry itu sendiri.

Semoga dengan hadirnya undang-undang Penjaminan tersebut mampu menjadi jawaban apa yang diharapkan oleh pemerintah bahwa pertumbuhan terus terjadi dan yang tidak kalah penting munculnya SDM Indonesia yang dapat berbicara secara spesifik menuju kelas Dunia.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas