Mengenal Bisnis Penjaminan

Mengenal Bisnis Penjaminan Sebagai Penggerak Roda UMKM

Bisnis penjaminan di seluruh lembaga penjaminan di dunia melekat erat pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tak terkecuali di Indonesia, penjaminan kredit juga dimanfaatkan sebagai pendukung akses untuk mendapatkan status layak kredit.

 

Bisnis penjaminan di seluruh lembaga penjaminan di dunia melekat erat pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Tak terkecuali di Indonesia, penjaminan kredit juga dimanfaatkan sebagai pendukung akses untuk mendapatkan status layak kredit.

Namun, di Indonesia, pamor bisnis penjaminan kredit belum populer layaknya bisnis bank atau asuransi. Padahal, di negara-negara lain di dunia, seperti Uni Eropa, Jepang, dan Korea Selatan, bisnis penjaminan dimanfaatkan tidak cuma oleh kredit-kredit usaha baru, melainkan juga kredit usaha yang sudah mapan.

Di Indonesia sendiri, ada beberapa perusahaan yang ikut merilis produk penjaminan. Tetapi, cuma satu perusahaan yang bisnis intinya melakukan penjaminan kredit, yaitu Perum Jamkrindo. Sisanya, merupakan perusahaan penjaminan kredit daerah atau Jamkrida di beberapa provinsi.

Pada prinsipnya, penjaminan kredit memberikan kemudahan kepada pelaku UMKM dalam memperoleh kredit dari bank maupun lembaga jasa keuangan non bank yang terkendala dengan agunan/jaminan.

UMKM yang merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia sepantasnya bisa mengembangkan usaha mereka dengan memperoleh jaminan dari pihak ketiga. Hal ini bukan cuma karena jumlah pelaku UMKM yang bejibun yang kemudian menjadi pertimbangan, tetapi juga karena potensinya sebagai roda penggerak perekonomian.

Penjamin, dalam hal ini, memberikan jasa penjaminan bagi kredit dan pembiayaan, serta bertanggungjawab memberikan ganti rugi kepada penerima jaminan apabila terjadi kegagalan penerima kredit dalam memenuhi kewajibannya.

Penjamin berupaya meyakinkan pihak kreditur dalam menyalurkan kredit. Risiko ini yang kemudian ditanggung oleh penjamin melalui perolehan imbal jasa. “Apabila pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban kreditnya, maka penjaminlah yang akan memenuhi kewajibannya tersebut,” ujar Nanang Waskito, Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (Assippindo), pekan lalu.

saat ini, industri penjaminan memiliki payung hukum. Melalui Undang-undang Nomor 1/2016 tentang Penjaminan Kredit, pelaku industri penjaminan memiliki aturan main yang pasti. UU Penjaminan sendiri mengatur perizinan lembaga penjaminan, mekanisme penjaminan, serta penyelesaian sengketa lewat lembaga alternatif.

“UU Penjaminan juga menjadi payung hukum bagi aktivitas UMKM dalam mengakses kredit melalui bank maupun lembaga keuangan non bank. UU ini akan mendorong seluruh bisnis penjaminan, termasuk Perum Jamkrindo,” tutur dia.

“Ini revolusi awal, sekaligus peluang bisnis, makanya banyak asuransi dan perusahaan penjaminan lain yang antri ingin ikut proyek penjaminan ini,”.

Saat ini, Jamkrinda menjalankan bisnis penjaminan kredit umum, penjaminan kredit mikro, multiguna distribusi barang, kontra garansi, kredit konstruksi dan pengadaan barang/jasa, surety bond, dan lain sebagainya.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas