Inklusi Keuangan Jamkrida Banten

Jamkrida Banten sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) dan merupakan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan diwajibkan melaksanakan kegiatan Inklusi Keuangan. Definisi dari inklusi keuangan berdasarkan Peraturan OJK adalah ketersediaan akses pada berbagai lembaga, produk dan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Dilakukannya inkluksi keuangan Jamkrida Banten bersama mitra Wilayah Selatan antara lain adalah meningkatnya produk mitra dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat, layanan keuangan;  meningkatnya penyediaan produk dan/atau layanan jasa keuangan oleh PUJK yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat; meningkatnya penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.

Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2022 di RB One Café and Resto, Rangkasbitung. Dengan Peserta kegiatan dihadiri oleh Direksi Jamkrida Banten, Kadiv Teknik Penjaminan, Kabag. Pemasaran Produk, dan Staff Pemasaran Produk beserta Mitra Jamkrida Banten Wilayah Selatan, antara lain :

  1. BPR Berkah Pandeglang
  2. BPR Amal Bhakti Sejahtera
  3. BPR Lebak Sejahtera
  4. LKM Rangkasbitung, dan
  5. LKM Pandeglang

Dalam kegiatan tersebut para mitra memberikan testimoninya atas pelayan Jamkrida banten, dengan harapan pelayanan yang lebih baik lagi kedepannya, serta Jamkrida pun memberikan apresisasi kepada mitra dengan beberapa kategori, salah satunya kategori Mitra dengan IJP terbesar dan Mitra dengan Rasio Klaim terendah di tahun 2022.

Dengan kegiatan Inklusi ini kami berharap agar bank/lembaga keuangan semakin yakin bahwa Hadirnya Jamkrida Banten dapat memberikan solusi bagi perbankan memberikan keyakinan pada proses Analisa kelayakan kredit dimana calon debitur UMKM yang fisibel tapi belum bankkabel.

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas