Pelaksanaan Audit Eksternal PT. Jamkrida Banten

Dalam rangka membantu pelaksanaan tugasnya serta mendukung efektivitas pelaksanaan dan tanggung jawabnya, Dewan Komisaris perusahaan wajib membentuk Komite Audit, dan komite lainnya yang bekerja secara kolektif. Komite audit beranggotakan unsur independen dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris.

Komite Audit mempunyai tugas :

  • Membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas auditor internal dan auditor eksternal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk proses pelaporan keuangan serta tindak lanjut temuan hasil audit internal dan eksternal yang dilakukan oleh Direksi;
  • Menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang dilaksanakan oleh satuan pengawas intern maupun auditor eksternal;
  • Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
  • Memastikan telah terdapat prosedur reviu yang memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan perusahaan;
  • Melakukan identifikasi terhadap hal yang memerlukan perhatian Dewan Komisaris; dan
  • Melaksanakan tugas lain yang terkait dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Komisaris.

Auditor eksternal wajib ditunjuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usulan Komite Audit. Pelaksanaan Audit Eksternal untuk tahun laporan 2022 pada PT Jamkrida Banten dilakukan oleh Akuntan Publik/Kantor Akuntan Publik (AP/KAP) Jojo Sunarjo dan Rekan. Hal ini sesuai dengan rekomendasi dari Komite Audit dan Dewan Komisaris.

Sesuai dengan POJK no. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam kegiatan Jasa Keuangan, melalui surat masuk yang diterima perusahaan dengan nomor : S-2/NB.013/2023, tanggal 10 Februari 2023, perihal : Undangan Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Online OJK (APOLO) Modul Penunjukan AP/KAP dan Laporan Evaluasi atas Pemberian Jasa KAP, bahwa untuk seterusnya pelaporan evaluasi atas pemberian jasa AP/KAP akan disampaikan melalui aplikasi APOLO. Dan melalui surat tugas dengan nomor : 004/ST/DIR/II/2023, perusahaan telah menunjuk 1 (satu) orang Personal in Charge (PIC) sebagai petugas untuk menyampaikan laporan tersebut melalui aplikasi APOLO kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang disebut dengan Administrator Responsible Officer (ARO).

Bagikan Berita ini

Tinggalkan Komentar

Menu Disabilitas